PANCASILA, “Piagam Madinah” ala Indonesia
- By
- 1 November, 2008
- 2 Comments
PANCASILA, “Piagam Madinah” ala Indonesia
Siapakah yang tak mengenal Piagam Madinah ?!, murid-murid mengaji sekalipun sepertinya telah cukup tahu apa itu Piagam Madinah, setidaknya pernah mendengarnya dari kisah-kisah ataupun wejangan-wejangan sang ustadz.
Benar sekali saudaraku !, Piagam Madinah merupakan suatu nama yang diatributkan pada perjanjian tertulis yang disepakati antara Rasullullah SAW sebagai pemimpin besar umat Islam, yang saat itu baru saja tiba di Madinah (Yatsrib), dengan para petinggi kaum Yahudi yang faktualnya merupakan penduduk mayoritas disana disamping berbagai macam aliran aqidah lain yang minoritas. Kurang lebih, demikianlah Piagam Madinah kala itu, sebuah perjanjian yang memiliki arti dan peranan besar bagi kelangsungan hidup Umat Islam yang baru akan memulai babak baru fase perjuangan mereka.
Perjanjian tersebut diantaranya mengatur bagaimana seharusnya sebuah komunitas yang satu dalam suatu wadah yang bernama Yatsrib dapat menyikapi berbagai perbedaan yang mereka miliki, dan kemudian bersinergi secara harmonis dan konstruktif dalam menjaga keamanan, kestabilan serta tentunya kemakmuran negeri Yatsrib. Diantara perbedaan yang sangat kentara adalah dalam hal aqidah atau keyakinan, sesuatu yang sampai sekarang ini oleh sebagian kalangan masih dianggap sebagai akar berbagai permasalahan sosial yang terjadi di pelosok dunia, terlebih Indonesia.
Memang opini seperti ini cukup dapat diwajari keberadaannya, mengingat telah banyaknya terjadi kekacauan dan anarkhisme sosial yang bernuansa SARA, seperti tragedi Tanjung Priuk, Ambon, Poso, Sampit, sampai peristiwa Bom Bali sekalipun dengan kuatnya pengaruh media dapat dikategorikan kasus SARA.
Baiklah, saat ini kita tidak memposisikan diri sebagai penentang berbagai ketidak adilan media dalam mempengaruhi opini masyarakat nasional maupun international seperti kasus diatas dan tidak pula bermaksud me-negasikan keberadaannya. Sedari awal kita kita sudah bertekad untuk membongkar berbagai kelemahan isue-isue ke-agamaan yang mungkin akan di-eksploitasi oleh pihak-pihak yang suka berkonspirasi membuat kekacauan, dengan mengolahnya menjadi suatu kekuatan yang justru akan menciptakan kebersamaan umat beragama dalam cinta dan kasih sayang, karena bagaimana pun kita semua tak lain adalah anak cucu Adam yang bersaudara.
Baiklah kita kembali pada Idealisme Pancasila dan korelasinya dengan Piagam Madinah, jelas sekali kita temukan disini berbagai kesamaan antara aspek-aspek yang diangkat dalam Piagam Madinah dengan “bayangannya” yakni Pancasila, dimana sebuah rekonsiliasi yang luar biasa kita temukan padanya, integralitas nilai-nilai yang diemban terintegrasi dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Luar biasa !!, intinya, sebagaimana yang dikatakan Pak M.Natsir ,sang penyambung lidah aspirasi umat Muslim Indonesia kala itu, Didalamnya (Pancasila) terkandung cita-cita Islam dengan menyebutnya sebagai “Lima Cita Kebajikan”. Dan jikalau kita ikuti perkembangannya pada masa itu dapatlah dengan jelas kita lihat betapa tokoh-tokoh besar seperti Pak M.Natsir, M.Hamka dan rekan-rekan beliau lainnya begitu mendukung Pancasila dan sedari awal mengajak kita untuk dapat secara sadar men-integrasikannya dengan cita-cita Islam lalu mengaplikasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan darisana timbul suatu istilah “Semua Muslim yang taat adalah Pancasilais, baik sadar maupun tidak, namun tidak setiap Pancasilais adalah muslim”
Dan Belum lagi jikalau kita kaitkan dengan Dekrit Presiden 1959, tentu akan sangat mudah bagi kita untuk memahami bagaimana sebenarnya isue-isue keagamaan (Islam khususnya) sedari awal merupakan isue utama dan terutama didirikannya negara ini !
(bersambung …)
Judul artikel ini : PANCASILA, “Piagam Madinah” ala Indonesia
Judul artikel ini : PANCASILA, “Piagam Madinah” ala Indonesia
2 comments on “PANCASILA, “Piagam Madinah” ala Indonesia”
Leave a Reply
No Trackbacks.
Copyright © 2013
cocok bener ni. Piagam Madinah bukan saja dasar UUD tapi juga peradaban dunia. Allahu Akbar…
Ada perbedaan paling mendasar didalam Piagam Madinnah dan Pancasila. Di Piagam Madinnah, umat Islam berhukum pada hukum Allah berdasarkan Quran dan Sunnah, sedangkan didalam Pancasila yg mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi sama sekali tidak sedikit pun memberikan kebebasan kepada para pemeluk agama Islam untuk menjalankan kewajibannya berhukum pada hukum Allah..